For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan Dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 3/2021 · Perda Kabupaten Mamasa No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2021Publication Date:29 Oktober 2021
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenempatan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan Dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date29 Oktober 2021
Publication Date29 Oktober 2021
Place of EnactmentMamasa

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas, serta menjamin keamanan, keselamatan, kelancaran, dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Mamasa melalui penempatan rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur lokasi dan tata cara penempatan rambu, marka, dan APILL, dengan mempertimbangkan desain geometrik jalan, karakteristik lalu lintas, kelengkapan konstruksi jalan, kondisi tanah, dan perlengkapan jalan yang sudah ada. Lokasi pemasangan ditetapkan berdasarkan kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, dan kapasitas jalan, terutama di daerah rawan kecelakaan dan kawasan pariwisata, pemukiman, serta perdagangan dan jasa.

Koordinasi pemasangan rambu, marka, dan APILL dilakukan dengan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, atau kecamatan/desa sesuai dengan status jalan. Penunjuk titik lokasi pemasangan ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan hasil survei dinas terkait.

Rambu lalu lintas terdiri dari rambu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk. Marka jalan terdiri dari marka membujur, melintang, serong, lambang, dan lainnya. APILL terdiri dari lampu tiga warna, dua warna, dan satu warna. Fasilitas pendukung meliputi pejalan kaki (trotoar, tempat penyeberangan, jembatan penyeberangan), parkir, halte, tempat istirahat, dan penerangan jalan.

Pengaturan lalu lintas melalui rambu, marka, dan APILL memiliki kekuatan hukum 30 hari setelah pemasangan diumumkan kepada pengguna jalan. Pemeliharaan rambu, marka, dan APILL meliputi penggantian yang rusak atau hilang dan pengecatan. Pembiayaan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

Larangan:

Setiap orang dilarang merusak, menghilangkan, memindahkan, menambah, atau mengurangi arti rambu, marka, dan APILL.

Peran Serta Masyarakat:

Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan rambu, marka, dan APILL, yang tata caranya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

1. Barangsiapa melanggar ketentuan Pasal 13 akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).