For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame

Also known as: Perda Kota Pasuruan 4/2011 · Perda Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2011 · Perda Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:30 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Reklame
LocationPemerintah Kota Pasuruan
Effective Date-
Publication Date30 April 2011
Place of EnactmentPasuruan

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2009, Nomor 07).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kota Pasuruan. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap pajak reklame seiring perkembangan penyelenggaraan reklame dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi berbagai istilah terkait reklame dan pajak reklame.
  2. Penyebaran perletakan reklame yang memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan, dan lingkungan sesuai dengan rencana kota.
  3. Kewajiban setiap orang atau badan yang menyelenggarakan reklame untuk memperoleh izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
  4. Persyaratan dan tata cara memperoleh izin penyelenggaraan reklame, termasuk pembayaran pajak reklame terutang.
  5. Ketentuan mengenai penyelenggara reklame, termasuk pemilik reklame/produk dan perusahaan jasa periklanan/biro reklame.
  6. Kewajiban penyelenggara reklame untuk menyusun naskah reklame dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  7. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban reklame terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai ketentuan.
  8. Objek pajak reklame meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan.
  9. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
  10. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, dengan tarif pajak sebesar 20%.
  11. Tata cara pemungutan pajak, termasuk penggunaan SPTPD, penerbitan SKPD, dan kewajiban pembayaran pajak.
  12. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak, termasuk pemberian angsuran atau penundaan pembayaran.
  13. Ketentuan mengenai keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
  14. Ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
  15. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  16. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak.
  17. Ketentuan mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak.
  18. Pemberian insentif pemungutan pajak kepada instansi pelaksana.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.