Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman dalam penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah) serta penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah menjadi acuan dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan yang dibiayai oleh anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat. Perubahan RKPD Tahun 2025 ini dilakukan untuk menyesuaikan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan dengan perkembangan kondisi terkini, memberikan dasar hukum penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya untuk pendanaan kegiatan tahun berjalan, serta melakukan penyesuaian terhadap indikator kinerja, target, lokasi, dan anggaran program/kegiatan. Sistematika dokumen perubahan ini mencakup pendahuluan, evaluasi hasil RKPD Triwulan I Tahun 2025, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan daerah.