For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Also known as: Peraturan BPOM 29/2020 · Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2020Publication Date:25 Oktober 2020
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahEtika Penyelenggara Negara

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemeKode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date02 Desember 2020
Publication Date25 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Kode Etik bagi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kode Etik ini berfungsi sebagai pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengadaan barang dan jasa. UKPBJ diwajibkan untuk melaksanakan tugas secara tertib, profesional, dan menjaga kerahasiaan informasi. Selain itu, mereka harus menghindari persaingan usaha tidak sehat, pemborosan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak menerima hadiah atau imbalan terkait pengadaan barang/jasa. Kode Etik juga melarang memberikan informasi yang tidak benar, melakukan negosiasi di luar ketentuan, dan menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.

(-)

1. Perangkat UKPBJ yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi moral dan/atau tindakan administratif. 2. Sanksi moral dapat berupa pernyataan bersalah secara tertutup atau terbuka.