Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Kode Etik bagi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kode Etik ini berfungsi sebagai pedoman sikap, perilaku, dan perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengadaan barang dan jasa. UKPBJ diwajibkan untuk melaksanakan tugas secara tertib, profesional, dan menjaga kerahasiaan informasi. Selain itu, mereka harus menghindari persaingan usaha tidak sehat, pemborosan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak menerima hadiah atau imbalan terkait pengadaan barang/jasa. Kode Etik juga melarang memberikan informasi yang tidak benar, melakukan negosiasi di luar ketentuan, dan menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.