For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkalis

Also known as: Perda Kabupaten Bengkalis 2/2021 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2021Publication Date:12 Agustus 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkalis
LocationPemerintah Kabupaten Bengkalis
Effective Date13 Agustus 2021
Publication Date12 Agustus 2021
Place of EnactmentBengkalis

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bengkalis (Ripparkab) Tahun 2021-2035 sebagai pedoman utama dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten. Ripparkab bertujuan untuk menjadi pedoman perencanaan bagi seluruh pemangku kepentingan dan menetapkan perwilayahan pengembangan pariwisata yang terdiri dari kawasan strategis pariwisata dan kawasan pengembangan pariwisata di Daerah. Ripparkab Bengkalis Tahun 2021-2035 mengacu pada prinsip pariwisata berbasis masyarakat, pariwisata halal, pariwisata terintegrasi, dan pariwisata berkelanjutan. Visi pembangunan kepariwisataan Daerah adalah terwujudnya Daerah sebagai destinasi pariwisata halal berbasis budaya Melayu dan alam yang berdaya saing dan berkelanjutan. Misi pembangunan kepariwisataan Daerah meliputi pembangunan dan pengembangan destinasi pariwisata budaya, alam daratan, pesisir serta pulau-pulau kecil berbasis nilai-nilai budaya Melayu yang berdaya saing, membangun dan mengembangkan struktur industri pariwisata Daerah berbasis kemitraan antara masyarakat dan industri, membangun dan mengembangkan citra Daerah sebagai destinasi pariwisata budaya dan alam, melalui pemasaran pariwisata yang bertanggung jawab, terpadu antar sektor dan antarwilayah, berbasis teknologi informasi, dan membangun dan mengembangkan kelembagaan kepariwisataan Daerah yang sinergis dan terpadu, melalui dukungan kinerja sumber daya manusia yang kompeten, regulasi yang efisien dan efektif, serta kemitraan antar pemangku kepentingan. Tujuan pembangunan kepariwisataan Daerah adalah mewujudkan destinasi pariwisata halal berbasis budaya Melayu dan alam yang unggul dan khas, meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Daerah terhadap pembangunan kepariwisataan yang menjunjung kearifan budaya Melayu, mewujudkan industri pariwisata halal Daerah yang berdaya saing dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial budaya maupun alam, mewujudkan citra pariwisata dan identitas Daerah sebagai destinasi pariwisata halal yang berbasis budaya Melayu serta alam daratan dan pesisir timur Sumatera, dan mewujudkan sistem kelembagaan kepariwisataan Daerah yang sinergis, efektif dan profesional.

1. Ripparkab Bengkalis Tahun 2021-2035 dapat ditinjau kembali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sekali untuk penyempurnaan lebih lanjut. 2. Dalam hal terjadi bencana alam skala besar dan/atau perubahan batas wilayah Daerah, Ripparkab Bengkalis Tahun 2021-2035 dapat ditinjau lebih dari satu kali dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. 3. Hasil peninjauan kembali dapat menghasilkan rekomendasi berupa Ripparkab tetap berlaku atau perlu dilakukan perubahan.

(-)