on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Di Bidang Perdagangan
Also known as: Perda Kota Cimahi 13/2011 · Perda Kota Cimahi No. 13 Tahun 2011 · Perda Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha di bidang perdagangan di Kota Cimahi. Maksud pemberian izin usaha adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi perusahaan yang telah melaksanakan kewajibannya melengkapi legalitas usahanya. Tujuannya adalah untuk melindungi perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur, dan terbuka; membina dunia usaha yang meliputi perusahaan mikro, kecil, menengah, dan besar; menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib; serta mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan keterangan lainnya tentang perusahaan.
Objek usaha perdagangan adalah kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Subjek usaha perdagangan adalah orang, pribadi, atau Badan Usaha yang menyelenggarakan usaha di bidang perdagangan.
Jenis izin usaha di bidang perdagangan meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian izin, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan daerah ini.