For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 1/2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2020Publication Date:31 Agustus 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Effective Date31 Agustus 2020
Publication Date31 Agustus 2020
Place of EnactmentTutuyan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 591.937.938.273,00, belanja sebesar Rp. 597.574.054.152,00, dan defisit sebesar Rp. (5.636.115.879,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 32.019.498.123,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 26.383.382.244,00. Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 996.339.550.117,19, jumlah kewajiban sebesar Rp. 14.267.083.316,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 996.339.550.117,19. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 26.394.017.735,00. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

(-)

(-)