Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 591.937.938.273,00, belanja sebesar Rp. 597.574.054.152,00, dan defisit sebesar Rp. (5.636.115.879,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 32.019.498.123,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp. 26.383.382.244,00. Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 996.339.550.117,19, jumlah kewajiban sebesar Rp. 14.267.083.316,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 996.339.550.117,19. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 26.394.017.735,00. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.