For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 9 Tahun 1990

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 9 Tahun 1990 tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri Untuk Mendirikan Dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kota Makassar 9/1990 · Perda Kota Makassar No. 9 Tahun 1990 · Perda Kota Makassar Nomor 9 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 1992Publication Date:25 Juli 1991
Hukum Yayasan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Kuasa Kepada Menteri Dalam Negeri Untuk Mendirikan Dan Mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kota Makassar
Effective Date17 Januari 1992
Publication Date25 Juli 1991
Place of EnactmentMakassar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 7 Tahun 1985.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 1990 memberikan kuasa kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendirikan dan mengelola Yayasan Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (YARNATI). Latar belakang pembentukan yayasan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para Purna Bhakti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menyeragamkan sistem pemberian tunjangan purna bhakti, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pendirian YARNATI: Yayasan ini berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
  2. Modal Yayasan: Modal awal yayasan berasal dari sumbangan Pemerintah Daerah yang dibebankan pada APBD, dengan jumlah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
  3. Pendapatan Yayasan: Pendapatan YARNATI diperoleh dari iuran wajib anggota (10% dari uang representasi), sumbangan/bantuan dari badan Pemerintah atau pihak ketiga, dan pendapatan lain yang sah.
  4. Pemberian Kuasa: Pemerintah Daerah memberikan kuasa kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendirikan dan mengelola YARNATI sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Daerah akan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga YARNATI.

(-)

(-)