on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 11/2024 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 11 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan tujuan meningkatkan peran Perangkat Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi persyaratan calon Perangkat Desa, larangan bagi Perangkat Desa, serta mekanisme pemberian sanksi dan pemberhentian Perangkat Desa. Persyaratan calon Perangkat Desa mencakup usia, pendidikan, dan persyaratan administratif lainnya. Larangan bagi Perangkat Desa meliputi tindakan yang merugikan kepentingan umum, penyalahgunaan wewenang, dan terlibat dalam kegiatan politik praktis. Mekanisme pemberian sanksi diatur secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian, dengan memperhatikan proses konsultasi dengan Camat.
Perubahan ini juga mengatur mengenai mutasi Perangkat Desa, yang dapat dilakukan untuk mengisi jabatan kosong, pembinaan kinerja, dan manajemen pemerintahan desa, dengan memperhatikan persyaratan usia dan masa kerja.