For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 5/2021 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2021Publication Date:28 Desember 2021
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date28 Desember 2021
Publication Date28 Desember 2021
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2015 Nomor 159, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 28)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah adanya dinamika perubahan peraturan perundang-undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, penyesuaian terhadap pandemi COVID-19, dan perubahan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

Perubahan meliputi:

  1. Tata cara pemilihan Kepala Desa, termasuk pelaksanaan secara serentak atau bergelombang, dengan mempertimbangkan protokol kesehatan dalam kondisi bencana nonalam.
  2. Pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan sub kepanitiaan di tingkat kecamatan, dengan melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan daerah, satuan tugas penanganan COVID-19, dan unsur terkait lainnya.
  3. Persyaratan calon Kepala Desa, dengan menghapus beberapa persyaratan yang dianggap tidak relevan.
  4. Jumlah surat suara yang dicetak dalam pemilihan Kepala Desa.
  5. Penetapan calon Kepala Desa terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak dan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas.
  6. Pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam dengan penerapan protokol kesehatan.
  7. Pengunduran diri anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
  8. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil jika Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, serta pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa antar waktu.
  9. Prosedur pemberhentian Kepala Desa, termasuk pemberhentian sementara.
  10. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa, yang dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten atau anggaran pendapatan dan belanja desa.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)