Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pengujian berkala kendaraan bermotor sebagai jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, obyek, dan subyek retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang diuji.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa umum yang didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
- Golongan retribusi jasa umum, struktur, dan besarnya tarif retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor, termasuk biaya administrasi, biaya pengujian, biaya kelengkapan alat uji, dan pengujian kendaraan bermotor dengan masa berlaku uji 6 bulan.
- Masa retribusi paling lama 6 bulan dari saat pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
- Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang sah.