For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Badung 5/2006 · Perda Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2006Publication Date:6 Juli 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date06 Juli 2006
Publication Date06 Juli 2006
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 6 Tahun 1997 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pengujian berkala kendaraan bermotor sebagai jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Nama, obyek, dan subyek retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang diuji. - Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa umum yang didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. - Golongan retribusi jasa umum, struktur, dan besarnya tarif retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor, termasuk biaya administrasi, biaya pengujian, biaya kelengkapan alat uji, dan pengujian kendaraan bermotor dengan masa berlaku uji 6 bulan. - Masa retribusi paling lama 6 bulan dari saat pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor. - Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang sah.

1. Pemberian Tanda Uji serta Buku Uji yang sudah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sampai diberikan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Apabila Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 50% (lima puluh persen) setiap bulan atas retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Bagi kendaraan wajib uji yang terlambat melakukan pengujian dikenakan denda sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bulan. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 9 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.