Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kabupaten Konawe bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, memastikan bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata, memenuhi tanggung jawab negara dalam menjamin hak asasi warga negara, dan meringankan beban masyarakat miskin dalam proses hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggaraan bantuan hukum oleh Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah, yang bertugas menyusun kebijakan, standar bantuan hukum, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyampaikan laporan.
- Kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memenuhi syarat perundang-undangan, berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.
- Dorongan pembentukan LBH dan kerja sama dengan Perguruan Tinggi untuk perluasan bantuan hukum non litigasi.
- Hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dan kewajiban menyampaikan informasi yang benar.
- Hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum, termasuk hak mendapatkan bantuan pendanaan dan kewajiban merahasiakan informasi penerima bantuan hukum.
- Syarat dan tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum, termasuk pengajuan tertulis dengan identitas pemohon dan uraian masalah, serta lampiran surat keterangan miskin.
- Persyaratan bagi Pemberi Bantuan Hukum, termasuk badan hukum terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
- Jenis bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, termasuk pendampingan di pengadilan dan penyuluhan hukum.
- Pendanaan bantuan hukum dari APBD, dengan pengajuan permohonan fasilitasi oleh Pemberi Bantuan Hukum.
- Tata cara penyaluran anggaran melalui mekanisme hibah.
- Tata cara pelaporan kinerja dan penggunaan anggaran oleh Pemberi Bantuan Hukum.