For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Cagar Budaya

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 9/2014 · Perda Kabupaten Gowa No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:2 Oktober 2014Publication Date:2 Oktober 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Cagar Budaya
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date02 Oktober 2014
Publication Date02 Oktober 2014
Place of EnactmentSungguminasa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2014 tentang Perlindungan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan cagar budaya, termasuk registrasi, pelestarian (meliputi penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pemugaran, pengembangan, dan pemanfaatan), penyimpanan di museum, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena kawasan dan situs budaya di Kabupaten Gowa merupakan bagian dari kekayaan alam dan budaya bangsa yang perlu dilestarikan. Tujuannya adalah untuk memajukan kebudayaan daerah dan nasional demi kemakmuran rakyat.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan cagar budaya, termasuk menetapkan etika pelestarian, mengkoordinasikan pelestarian lintas sektor, menghimpun data, menetapkan peringkat dan status cagar budaya, membuat peraturan, menyelenggarakan kerjasama, melakukan penyidikan pelanggaran hukum, mengelola kawasan cagar budaya, mengangkat pengelola teknis, mengembangkan SDM, memberikan penghargaan, memindahkan cagar budaya untuk pengamanan, menetapkan batas situs dan kawasan, serta menghentikan proses pemanfaatan ruang yang merusak cagar budaya.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur kriteria cagar budaya (benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan), kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, register cagar budaya (pendaftaran, pengkajian, penetapan, pencatatan, pemeringkatan), pelestarian (perlindungan, pengembangan, pemanfaatan), peran serta masyarakat, dan pendanaan.
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Setiap orang yang menemukan benda yang diduga cagar budaya wajib melaporkannya.
    • Setiap orang dilarang melakukan pencarian cagar budaya tanpa izin.
    • Setiap orang yang memiliki cagar budaya wajib mendaftarkannya.
    • Setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki.
    • Setiap orang dilarang merusak, mencuri, atau memindahkan cagar budaya tanpa izin.

1. Izin pengelolaan cagar budaya yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32, Pasal 36, Pasal 38, Pasal 40, Pasal 49, Pasal 58, dan Pasal 59 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).