For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya

Also known as: Permendag 12/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 12/M-DAG/PER/1/2015

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2015Publication Date:30 Januari 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeKetentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date27 Maret 2015
Publication Date30 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Bersama ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah posisi yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengamatan tera, yang meliputi pengamatan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta barang dalam keadaan terbungkus. Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang penuh untuk melakukan pengamatan tersebut. Peraturan ini mengatur jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang bagi Pengamat Tera, serta penilaian angka kredit yang harus dicapai untuk pembinaan karier. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur pengangkatan pertama dan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera, serta penilaian dan penetapan angka kredit.

(-)

(-)