Peraturan Bersama ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya. Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah posisi yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengamatan tera, yang meliputi pengamatan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta barang dalam keadaan terbungkus. Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang penuh untuk melakukan pengamatan tersebut. Peraturan ini mengatur jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang bagi Pengamat Tera, serta penilaian angka kredit yang harus dicapai untuk pembinaan karier. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur pengangkatan pertama dan pengangkatan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera, serta penilaian dan penetapan angka kredit.