For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1990 tentang Pengalihan Wewenang Dan Tanggung Jawab Pembinaan Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)

Also known as: PP 35/1990 · PP No. 35 Tahun 1990 · PP Nomor 35 Tahun 1990

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 1990Publication Date:24 Juli 1990
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Wewenang Dan Tanggung Jawab Pembinaan Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juli 1990
Publication Date24 Juli 1990
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouse Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan Negara dalam Badan Usaha Milik Negara dengan mengalihkan wewenang dan tanggung jawab pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat dari Menteri Perdagangan kepada Menteri Keuangan. Pengalihan ini dilakukan karena di Kawasan Berikat diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean. Ketentuan lebih lanjut untuk pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.

(-)

(-)