For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Angkutan Air Ekadaya

Also known as: PP 113/1961 · PP No. 113 Tahun 1961 · PP Nomor 113 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:17 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara Angkutan Air Ekadaya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perusahaan Unie Veer Surabaya dinasionalisasikan dan dilebur ke dalam Perusahaan Negara Angkutan Air Ekadaya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Angkutan Air Ekadaya sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960, yang mengatur perusahaan negara di bawah Departemen Perhubungan Laut. Perusahaan ini berfokus pada pengangkutan di air-pelabuhan dan bertujuan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin. Perusahaan ini berkedudukan di Surabaya dan dapat membuka kantor cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan yang diperlukan. Modal awal ditetapkan sebesar Rp 14.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan Laut. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum Maritim (BPU) yang memiliki wewenang dalam beberapa aspek operasional perusahaan.

(-)

(-)