For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast

Also known as: Peraturan BMKG 6/2024 · Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2024 · Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 November 2024Publication Date:23 Oktober 2024
Meteorologi & GeofisikaTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePenyediaan dan Penyebaran Aerodrome Forecast
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date01 November 2024
Publication Date23 Oktober 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.007 Tahun 2010 tentang Penyiapan dan Penyebaran Aerodrome Forecast untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan menyediakan dan menyebarkan Aerodrome Forecast (TAF) sesuai dengan Annex 3 to the Convention on International Civil Aviation. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang mengatur hal serupa. TAF disediakan oleh Stasiun Meteorologi, baik yang dikelola oleh BMKG maupun nonBMKG, dan digunakan untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan di bandara. Petugas yang bertanggung jawab harus memiliki sertifikat kompetensi. Penyediaan TAF meliputi analisis data, pembuatan prakiraan cuaca, dan penyandian, dengan periode validitas 12, 24, atau 30 jam, dilaporkan setiap 6 jam. Penyebaran TAF dilakukan melalui penyampaian dan pertukaran informasi menggunakan media komunikasi yang tersedia, sesuai dengan kode ICAO.

(-)

(-)