For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 21/2011 · Perda Kabupaten Sintang No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2011Publication Date:22 Juli 2011
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Desa Di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date22 Juli 2011
Publication Date22 Juli 2011
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2006 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11)

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 21 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembentukan Desa di Kecamatan Kelam Permai. Latar belakang pembentukan desa ini adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pengembangan, dan pemberdayaan masyarakat desa secara terpadu, tepat guna, dan berkesinambungan, serta menata desa agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Desa Kelam Sejahtera sebagai hasil pemekaran dari Desa Merpak. Dengan demikian, jumlah desa di Kecamatan Kelam Permai menjadi 17 desa. Batas wilayah Desa Kelam Sejahtera ditetapkan, dengan pusat pemerintahan di Dusun Ajak. Kekayaan desa induk yang berada di wilayah desa baru menjadi kekayaan desa baru, yang penyerahannya dilakukan paling lama satu bulan setelah penunjukan Penjabat Kepala Desa.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi Pemerintah Desa dan BPD, serta kedudukan keuangan Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD, yang merujuk pada peraturan daerah terkait lainnya. Desa Kelam Sejahtera ditetapkan sebagai Desa Persiapan paling lama satu tahun sebelum menjadi Desa Definitif. Pemerintah Daerah memfasilitasi penunjukan Penjabat Kepala Desa, pembentukan BPD, dan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa. Desa yang hanya memiliki satu dusun wajib membentuk minimal satu dusun pemekaran dalam waktu satu tahun. Desa Induk berkewajiban melakukan pembinaan kepada desa baru.

1. Desa Induk masih tetap melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru.

(-)