For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu No. 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kota Batu 2/2017 · Perda Kota Batu No. 2 Tahun 2017 · Perda Kota Batu Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:5 September 2017Publication Date:5 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kota Batu
Effective Date05 September 2017
Publication Date05 September 2017
Place of EnactmentBatu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016(Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2015 Nomor 5/A). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2010 Nomor 5/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2010 Nomor 1/B). 2. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016(Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2016 Nomor 4/A).

Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 2 Tahun 2017 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 berupa Laporan Keuangan yang memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  3. Neraca;
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Perubahan Ekuitas;
  6. Laporan Arus Kas;
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Peraturan ini juga merinci Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah per 31 Desember Tahun Anggaran 2016, termasuk pendapatan, belanja dan transfer, defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Selain itu, diatur pula mengenai Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Walikota menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.

(-)

(-)