on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Also known as: Perda Kabupaten Buton 13/2013 · Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pembangunan dan mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, lokasi, jangka waktu pemanfaatan, dan pengguna tempat rekreasi. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhitungkan biaya penyelenggaraan pelayanan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Masa retribusi ditentukan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus paling lambat 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan kepada Bupati.
Sebagian hasil penerimaan retribusi digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.