on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 12/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 12 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2016
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program TJSLP yang sinergis antara Pemerintah Kabupaten, pelaku usaha, dan masyarakat.
Program TJSLP meliputi:
Setiap perusahaan wajib menganggarkan dana untuk program TJSLP dari keuntungan bersih atau pos biaya lain. Perusahaan membentuk forum pelaksana TJSLP yang terdiri dari unsur perusahaan dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten dapat membentuk Tim Perencanaan, Evaluasi, dan Monitoring untuk kelancaran pelaksanaan TJSLP. Forum pelaksana TJSLP wajib menyampaikan rencana, pelaksanaan, dan evaluasi TJSLP kepada Bupati berdasarkan analisa kebutuhan masyarakat.
Pelaksana TJSLP adalah perusahaan berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha di Kabupaten, tanpa membedakan status kepemilikan. Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSLP sesuai prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha, kebijakan Pemerintah Kabupaten, dan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga wajib menumbuhkan jejaring kerjasama dan kemitraan, serta menetapkan TJSLP sebagai bagian dari kebijakan manajemen perusahaan.