on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
Also known as: Perda Kota Bekasi 20/2019 · Perda Kota Bekasi No. 20 Tahun 2019 · Perda Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan DAS yang terkoordinasi, terpadu, dan serasi, demi kelestarian fungsi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk karena meningkatnya kerusakan lingkungan seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan akibat rendahnya daya dukung DAS. Tujuannya adalah untuk mengatur hubungan timbal balik antara sumber daya alam dan manusia dalam DAS agar terwujud kelestarian ekosistem dan peningkatan manfaat sumber daya alam secara berkelanjutan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah Kota Bekasi memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengelolaan sungai dan sumber air, termasuk penetapan kebijakan, pola pengelolaan, rencana pengelolaan, serta pemberian izin terkait penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sungai dan air tanah. Pemerintah Daerah juga bertugas menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sungai, memberdayakan pemangku kepentingan, mendayagunakan sungai, mengendalikan daya rusak air, dan menyelenggarakan sistem informasi sungai.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, rehabilitasi dan konservasi wilayah DAS, pemberdayaan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerjasama dan kemitraan, hak dan kewajiban masyarakat, kelembagaan pengelolaan, sistem informasi pengelolaan DAS, penyelesaian sengketa, pembiayaan, larangan dan sanksi, penegakan hukum, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.
Masyarakat dan swasta memiliki hak untuk menikmati manfaat dari pengelolaan DAS, mengetahui informasi tentang kondisi DAS, serta berperan serta dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pengelolaan DAS. Mereka juga berkewajiban menjaga dan melindungi sumber daya DAS secara berkelanjutan, mendukung program pengelolaan DAS, dan melakukan pengawasan pemanfaatan sumberdaya lahan dan air di wilayah DAS.