For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Buru Selatan 1/2020 · Perda Kabupaten Buru Selatan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:4 November 2020Publication Date:3 November 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Buru Selatan
Effective Date04 November 2020
Publication Date03 November 2020
Place of EnactmentNamrole

Peraturan Daerah Kabupaten Buru Selatan Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD diperlukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, yang menyebabkan perlunya penyesuaian dalam alokasi anggaran.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Mengubah total anggaran pendapatan dan belanja daerah dari Rp 761.705.697.000,00 menjadi Rp. 672.829.514.000,00.
  2. Pendapatan Daerah: Mengubah rincian pendapatan daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah: Mengubah rincian belanja daerah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan Daerah: Mengubah rincian pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.
  5. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)