For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 5/2015 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2015Publication Date:25 Maret 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date25 Maret 2015
Publication Date25 Maret 2015
Place of EnactmentKajen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 41)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 25: Mengubah ketentuan mengenai organ satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, yang paling sedikit terdiri atas Kepala Sekolah/Madrasah dan Komite Sekolah/Madrasah.
  2. Pasal 54: Mengubah ayat (3) mengenai penyusunan kurikulum muatan lokal berbasis kompetensi dengan memperhatikan pendidikan agama, peningkatan iman dan taqwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi peserta didik, keragaman potensi daerah, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja, pendidikan budi pekerti, perkembangan ilmu, teknologi, dan seni, dinamika perkembangan global, serta persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
  3. Pasal 83: Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pengelola dan/atau penyelenggara satuan pendidikan atas pelanggaran ketentuan dalam pasal-pasal yang disebutkan. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan.
  4. Pasal 85: Pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang melanggar ketentuan juga dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

1. Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pengelola dan/atau penyelenggara satuan pendidikan atas pelanggaran ketentuan dalam pasal-pasal yang disebutkan. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan. 3. Pendidik, tenaga kependidikan, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.