For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan

Also known as: Perda Kota Pekalongan 2/2011 · Perda Kota Pekalongan No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2011Publication Date:11 Februari 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentuan-Ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date09 Mei 2011
Publication Date11 Februari 2011
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 8 Tahun 1991 Seri D Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan-ketentuan pokok mengenai Dewan Pengawas, Direksi, dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Kota Pekalongan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memaksimalkan peran Perusahaan Daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pembinaan dan pengawasan yang komprehensif.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan dan susunan Dewan Pengawas yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah dan/atau profesional, serta persyaratan, tugas, wewenang, dan pemberhentiannya.
  2. Pengangkatan, persyaratan, tugas, wewenang, dan pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah.
  3. Status, formasi, pengadaan, masa pensiun, kepangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan struktural, pelaksanaan dan penilaian pekerjaan, penghasilan, pensiun, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, pelanggaran, dan pemberhentian pegawai Perusahaan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai dana pensiun bagi Direksi dan pegawai Perusahaan Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah yang telah ada, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

(-)