For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KOTA BATAM PADA BEBERAPA BADAN USAHA MILIK DAERAH

Also known as: Perda Kota Batam 3/2014 · Perda Kota Batam No. 3 Tahun 2014 · Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2014Publication Date:1 Juli 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KOTA BATAM PADA BEBERAPA BADAN USAHA MILIK DAERAH
LocationPemerintah Kota Batam
Effective Date01 Juli 2014
Publication Date01 Juli 2014
Place of EnactmentBatam

(-)

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2014 mengatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kota Batam pada beberapa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kota Batam telah melakukan penyertaan modal pada PT. Bank Riau Kepri, PT. Riau Air Lines (RAL), PT. Pembangunan Kota Batam, dan PT. Pelabuhan Batam Indonesia. Ketentuan substansial mencakup: 1. Penyertaan modal daerah bersumber dari APBD Kota Batam. 2. Jumlah maksimal penyertaan modal daerah ditetapkan untuk masing-masing BUMD, dengan jangka waktu realisasi maksimum untuk PT. Bank Riau-Kepri selama 3 tahun anggaran. 3. Realisasi penyertaan modal dilaksanakan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. 4. Bagi hasil keuntungan atau dividen dari penyertaan modal menjadi hak Pemerintah Daerah dan disetor ke Kas Umum Daerah sebagai PAD. 5. Walikota dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan usaha terhadap BUMD.

1. Semua peraturan mengenai penyertaan modal daerah yang telah ada sebelumnya, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)