For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Ponorogo 1/2025 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2025Publication Date:6 Februari 2025
Usaha Milik Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Ponorogo
Effective Date06 Februari 2025
Publication Date06 Februari 2025
Place of EnactmentPonorogo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Ponorogo. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan meningkatkan pendapatan desa. Tujuannya adalah untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi, pelayanan umum, memperoleh keuntungan bagi desa, mengoptimalkan pemanfaatan aset desa, dan menciptakan peluang usaha.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendirian BUM Desa oleh satu desa melalui Musyawarah Desa dan BUM Desa Bersama oleh dua desa atau lebih melalui Musyawarah Antar Desa.
  2. BUM Desa memperoleh status badan hukum setelah diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik oleh kementerian bidang hukum dan hak asasi manusia.
  3. Organisasi BUM Desa terdiri dari Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas.
  4. Modal BUM Desa berasal dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan bagian dari laba usaha.
  5. BUM Desa dapat memiliki unit usaha yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya, industri pengolahan, jaringan distribusi, layanan jasa keuangan, pelayanan umum, perantara barang/jasa, dan kegiatan usaha lainnya.
  6. BUM Desa dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain dan melaksanakan pengadaan barang/jasa.
  7. Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala semesteran dan tahunan.
  8. Pembagian hasil usaha BUM Desa diserahkan kepada Desa menjadi pendapatan Desa.
  9. Pemerintah Daerah Kabupaten dapat melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap BUM Desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd yang wajib dibentuk menjadi BUM Desa Bersama paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. BUM Desa/BUM Desa Bersama atau dengan sebutan lain yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Periodesasi jabatan Pelaksana Operasional dan Pengawas BUM Desa/BUM Desa Bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)