Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Bengkel Umum Kendaraan Bermotor di Kabupaten Semarang bertujuan untuk membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan bengkel umum kendaraan bermotor guna menjaga mutu pelayanan jasa perbengkelan. Sertifikasi ini wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas usaha bengkel umum kendaraan bermotor. Proses permohonan sertifikasi melibatkan pengajuan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan administratif seperti fotokopi KTP, surat kuasa (jika dikuasakan), denah lokasi usaha, Izin Gangguan (HO), daftar mekanik dan peralatan, serta TDI atau IUI untuk perorangan. Bagi badan hukum, persyaratan ditambah dengan akta pendirian, NPWP, dan TDP. Sertifikat berlaku selama usaha berjalan dan wajib didaftar ulang setiap 2 tahun. Pemegang sertifikat berkewajiban menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan (K3), serta melaporkan perubahan fasilitas, mekanik, dan peralatan yang dapat memengaruhi klasifikasi bengkel. Terdapat larangan melakukan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya atau mengubah bentuk, fungsi, dan kegunaan kendaraan bermotor yang diperbaiki. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi sertifikasi bengkel umum kendaraan bermotor, yang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Besarnya tarif retribusi didasarkan pada klasifikasi bengkel (Tipe A, B, C, D, dan bengkel sepeda motor) dan diukur berdasarkan biaya operasional serta volume pelayanan yang diberikan dalam pemberian sertifikat.