For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemeruntah Tahun Anggaran 2024

Also known as: PMK 8/2024 · PMK No. 8 Tahun 2024 · PMK Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2024Publication Date:12 Februari 2024
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu Yang Ditanggung Pemeruntah Tahun Anggaran 2024
LocationKementerian Keuangan
Effective Date15 Februari 2024
Publication Date12 Februari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2023. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam transisi dari energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan ini memberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan bus tertentu untuk tahun anggaran 2024. PPN yang terutang atas penyerahan kendaraan tersebut ditanggung pemerintah, dengan syarat kendaraan memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% untuk roda empat dan bus tertentu, serta 20% untuk bus tertentu lainnya. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan tersebut wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN yang ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan faktur pajak dan pelaporan realisasi PPN dapat dikenai penagihan PPN yang terutang. 2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kriteria TKDN atau tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dapat dikenai penagihan PPN.