For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Konsumen Produk Makanan

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 2/2021 · Perda Kota Palangkaraya No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2021Publication Date:12 Agustus 2021
Hak & Perlindungan Konsumen

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Konsumen Produk Makanan
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date12 Agustus 2021
Publication Date12 Agustus 2021
Place of EnactmentPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan konsumen produk makanan di Kota Palangka Raya. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak dasar konsumen dan menumbuhkan sikap bertanggung jawab pelaku usaha produk makanan, serta melaksanakan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengawasan dan perlindungan konsumen.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengawasan produk makanan, pelayanan dan penanganan sengketa konsumen, fasilitasi pembentukan BPSK, pemantauan ketersediaan produk makanan, sosialisasi, pembinaan petugas pengawas, dan koordinasi terkait petunjuk penggunaan produk teknologi informasi dan elektronik.

Hak konsumen meliputi kenyamanan, keamanan, informasi yang benar, hak didengar pendapatnya, advokasi, pembinaan, pelayanan yang benar, dan kompensasi. Kewajiban konsumen meliputi membaca petunjuk, beritikad baik dalam transaksi, membayar sesuai kesepakatan, dan mengikuti penyelesaian sengketa.

Hak pelaku usaha meliputi menerima pembayaran, perlindungan hukum, pembelaan diri, dan rehabilitasi nama baik. Kewajiban pelaku usaha meliputi beritikad baik, memberikan informasi yang benar, melayani secara benar, menjamin mutu produk, dan memberikan kompensasi. Pelaku usaha bertanggung jawab atas kerusakan produk makanan.

Kurir memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai barang dan pembayaran jasa, serta kewajiban untuk mengantarkan pesanan sesuai, memastikan kondisi utuh, dan tepat waktu.

Peraturan ini juga mengatur koordinasi antara Pemerintah Daerah, Instansi Terkait, dan LPKSM dalam pelaksanaan perlindungan konsumen, serta pengawasan oleh Pemerintah Daerah, LPKSM, dan masyarakat.

Terdapat larangan bagi pelaku usaha terkait produksi, perdagangan, promosi, dan periklanan produk makanan yang tidak memenuhi standar atau menyesatkan konsumen. Klausula Baku yang merugikan konsumen juga dilarang.

Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai produk makanan, termasuk label halal jika dipersyaratkan. Pendanaan kegiatan perlindungan konsumen dibebankan pada APBD dan sumber dana lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 huruf b, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 22 ayat (1) huruf a, b, c, ayat (2), dan Pasal 23 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.