Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 2.556.977.711.924,35 dan belanja sebesar Rp. 2.364.345.563.586,80, menghasilkan surplus sebesar Rp 192.632.148.337,55. Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp 109.638.515.332,07, sehingga SiLPA tahun berkenaan adalah Rp 302.270.663.669,62.
Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp4.254.552.715.678,37, kewajiban sebesar Rp 223.874.892.226,72, dan ekuitas dana sebesar Rp 4.030.677.823.451,65. Laporan Operasional menunjukkan surplus sebesar Rp 17.452.697.022,85. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp 303.406.382.893,05. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat jumlah ekuitas akhir sebesar Rp4.030.677.823.451,65.
Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Gubernur.