For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2006 tentang Larangan Kegiatan Penangkapan Ikan di Perairan/ Sungai dengan Menggunakan Alat Listrik, Bahan-Bahan Beracun dan Peledak Lainnya di Wilayah Kabupaten Simalungun

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 8/2006 · Perda Kabupaten Simalungun No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:5 September 2006Publication Date:4 September 2006
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLarangan Kegiatan Penangkapan Ikan di Perairan/ Sungai dengan Menggunakan Alat Listrik, Bahan-Bahan Beracun dan Peledak Lainnya di Wilayah Kabupaten Simalungun
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date05 September 2006
Publication Date04 September 2006
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan tentang peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melarang kegiatan penangkapan ikan di perairan/sungai di wilayah Kabupaten Simalungun dengan menggunakan alat listrik, bahan-bahan beracun, dan peledak lainnya. Latar belakangnya adalah untuk menjaga populasi ikan, ekosistem habitat, dan biota lainnya agar tidak rusak dan terancam punah. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait pemanfaatan dan pelestarian perairan/sungai, termasuk hak untuk berperan dalam pelestarian dan kewajiban untuk memelihara kehidupan biota. Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menjaga ekosistem dan memberikan saran atau laporan terkait perairan/sungai. Koordinasi pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Camat di tingkat Kecamatan dan Kepala Daerah di tingkat Kabupaten. Pengawasan terhadap peraturan ini harus dilaksanakan secara terus menerus.

(-)

Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).