on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penatalaksanaan Modifikasi Instalasi Nuklir Nonreaktor
Also known as: Peraturan Bapeten 5/2023 · Peraturan Bapeten No. 5 Tahun 2023 · Peraturan Bapeten Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Pemegang Izin Instalasi Nuklir Nonreaktor (INNR) dalam melaksanakan modifikasi untuk meningkatkan keselamatan, mencegah kegagalan, memenuhi ketentuan peraturan, mengurangi kesalahan manusia, mempermudah perawatan, dan meningkatkan kinerja instalasi nuklir nonreaktor. Modifikasi dapat dilakukan selama tahap komisioning dan operasi, dengan persetujuan dari Kepala Badan jika memenuhi kriteria tertentu. Pemegang Izin INNR harus melakukan penilaian mandiri dan mengajukan permohonan persetujuan modifikasi dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Kepala Badan akan melakukan penilaian dan verifikasi terhadap dokumen dan pelaksanaan modifikasi. Pemegang Izin INNR bertanggung jawab atas keselamatan selama persiapan, pelaksanaan, dan pasca-modifikasi, serta harus memastikan kualifikasi dan kompetensi petugas pelaksana modifikasi dan petugas jaminan mutu.