For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Also known as: Perda Kota Cimahi 12/2017 · Perda Kota Cimahi No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2017Publication Date:15 Agustus 2017
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date15 Agustus 2017
Publication Date15 Agustus 2017
Place of EnactmentCimahi

(-)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan di bidang keolahragaan, baik jasmani maupun rohani, serta meningkatkan kebugaran, kesehatan, dan prestasi olahraga.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan keolahragaan, meliputi:

  1. Ruang lingkup olahraga yang mencakup olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
  2. Prinsip penyelenggaraan keolahragaan yang demokratis, tidak diskriminatif, menjunjung tinggi nilai agama, budaya, sportivitas, dan keselamatan.
  3. Pembinaan dan pengembangan keolahragaan pada berbagai tingkatan, termasuk olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, dan olahraga bagi penyandang cacat.
  4. Pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan strategis, pengelolaan cabang olahraga unggulan, dan penyelenggaraan pekan serta kejuaraan olahraga.
  5. Prasarana dan sarana olahraga, termasuk perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan.
  6. Pendanaan keolahragaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  7. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
  8. Peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan.
  9. Pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan.
  10. Pembinaan dan pengembangan industri olahraga.
  11. Pemberian penghargaan kepada pelaku olahraga yang berprestasi.

Pemerintah Daerah Kota memiliki kewenangan untuk mengarahkan, membimbing, membina, membantu, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap penduduk memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga dan memperoleh pelayanan dalam kegiatan olahraga.

(-)

(-)