For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2011 tentang PENGIKATAN DANA ANGGARAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI PERTEMUAN, GEDUNG DPRD BLOK A, B DAN C DAN KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 2 TAHUN ANGGARAN 2011-2012

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 7/2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2011Publication Date:15 Maret 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGIKATAN DANA ANGGARAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI PERTEMUAN, GEDUNG DPRD BLOK A, B DAN C DAN KANTOR DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN KAPUAS HULU DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK UNTUK MASA 2 TAHUN ANGGARAN 2011-2012
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date16 Maret 2011
Publication Date15 Maret 2011
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengikatan dana anggaran pengawasan pembangunan gedung balai pertemuan, gedung DPRD Blok A, B dan C, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu dengan pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa 2 tahun anggaran 2011-2012.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memastikan pengawasan yang menyeluruh terhadap pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kantor dan fasilitas umum agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Karena keterbatasan dana APBD, kegiatan pengawasan dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun jamak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan kontrak tahun jamak.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur lokasi pembangunan, pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu selama 2 tahun anggaran (2011-2012) dengan rincian alokasi biaya untuk masing-masing gedung. Jangka waktu pelaksanaan kontrak adalah dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2012. Pelaksana pengawasan adalah penyedia jasa yang ahli dan profesional di bidang pengawasan konstruksi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaksana pengawasan pembangunan dan Pemerintah Daerah, serta tata cara pembayaran yang disesuaikan dengan alokasi dana setiap tahunnya. Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pengawasan.

1. Apabila terjadi perubahan kebijakan moneter atau perubahan tingkat harga yang signifikan, maka alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada bab IV Pasal (5) yang telah ditetapkan akan dilakukan peninjauan ulang dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)