For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kecamatan Banjaranyar

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 11/2015 · Perda Kabupaten Ciamis No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:3 November 2015Publication Date:3 November 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Banjaranyar
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date03 November 2015
Publication Date03 November 2015
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Ciamis. Pembentukan Kecamatan Banjaranyar merupakan pemekaran dari Kecamatan Banjarsari, yang sebelumnya memiliki 22 desa dengan luas wilayah 163,07 Km². Kecamatan Banjaranyar dibentuk dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat, luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah desa, dan potensi lainnya.

Kecamatan Banjaranyar meliputi desa-desa seperti Pasawahan, Banjaranyar, Cigayam, Langkapsari, Kalijaya, Sindangrasa, Cikaso, Cikupa, Karyamukti, dan Tanjungsari. Sementara itu, Kecamatan Banjarsari setelah pemekaran meliputi desa-desa seperti Kawasen, Cicapar, Cibadak, Banjarsari, Sindanghayu, Sindangasih, Sindangsari, Ciherang, Purwasari, Ratawangi, Ciulu, dan Sukasari. Batas-batas wilayah kecamatan juga ditetapkan dalam peraturan ini.

Ibukota Kecamatan Banjaranyar berkedudukan di wilayah Desa Cigayam. Untuk memimpin pemerintahan di Kecamatan Banjaranyar, diangkat seorang Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan dibantu oleh perangkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Ciamis menyediakan sarana dan prasarana untuk Kecamatan Banjaranyar, dan biaya yang diperlukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.

1. Kode dan data wilayah administrasi kecamatan masih tetap berlaku selama belum diubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. 2. Semua Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan kecamatan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Hak-hak tertentu yang diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Kabupaten kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan dinyatakan masih berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan.

(-)