For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 2/2021 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2021Publication Date:22 Juni 2021
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date22 Juni 2021
Publication Date22 Juni 2021
Place of EnactmentMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk mencegah dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari bahaya rokok, meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok, dan mengurangi angka perokok. Ketentuan substansial meliputi penetapan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Di KTR tertentu, seperti fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat ibadah, tidak boleh disediakan tempat khusus merokok. Peraturan ini juga mengatur pengendalian iklan produk tembakau, peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR, larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur dan perempuan hamil, serta larangan promosi rokok yang menyasar anak-anak. Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib menerapkan KTR dan memasang tanda larangan merokok. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian KTR, serta membentuk Satuan Tugas Penegak KTR.

1. Izin reklame iklan produk tembakau yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (2) dan (3), Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan/perbaikan iklan, atau pelarangan sementara mengiklankan produk tembakau. 2. Pimpinan/penanggung jawab KTR yang tidak menerapkan ketentuan KTR dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara, atau rekomendasi pencabutan izin usaha/trayek. 3. Orang yang merokok di KTR dikenakan sanksi administratif berupa teguran dan diperintahkan untuk meninggalkan KTR. Pegawai pemerintah yang merokok di KTR dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 4. Pimpinan/Penanggung Jawab KTR di lingkungan Pemerintah yang melanggar Pasal 15 ayat (1) diberikan teguran tertulis oleh Bupati dan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.