Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah seperti Pemerintahan Daerah, Dinas, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan lainnya. Kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan juga diperjelas, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, penugasan kepada Desa, penyajian data kependudukan, dan koordinasi pengawasan.
Kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diperbarui, mencakup pendaftaran peristiwa kependudukan, pencatatan peristiwa penting, pelayanan yang sama dan profesional, penyiapan dokumen administrasi kependudukan yang dibiayai APBN, pencetakan dan distribusi dokumen, dokumentasi hasil pendaftaran, jaminan kerahasiaan data, serta verifikasi dan validasi data.
Persyaratan dan tata cara penerbitan KTP-el diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. KTP-el mencantumkan gambar Garuda Pancasila dan peta wilayah NKRI, memuat elemen data penduduk, dan NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Masa berlaku KTP-el bagi WNI adalah seumur hidup, sedangkan bagi WNA disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.