on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
Also known as: Permendag 56/2021 · Permendag No. 56 Tahun 2021 · Permendag Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga referensi berdasarkan harga rata-rata selama periode terakhir sebelum penetapan. Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia. Untuk komoditi Biji Kakao, harga referensi didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE.
HPE untuk komoditi Kayu, Kulit, dan Biji Kakao ditetapkan dalam Lampiran I dan II peraturan ini. Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat netto ≤ 25 kg ditetapkan dalam Lampiran III. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE berlaku dari 1 Oktober 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.