on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024
Also known as: Perda Provinsi Banten 5/2022 · Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah untuk membiayai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 yang dananya tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dasar hukum pembentukan dana cadangan ini antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari APBD.
Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) pada Tahun Anggaran 2023, yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan Daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu. Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD, dan dapat ditempatkan dalam bentuk deposito. Penggunaan Dana Cadangan dialokasikan pada program, kegiatan, dan sub kegiatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya pada Program Peningkatan Peran Partai Politik dan Lembaga Pendidikan Melalui Pendidikan Politik dan Pengembangan Etika Serta Budaya Politik.
Pengawasan atas penggunaan dana Hibah kegiatan Pemilihan Serentak dilakukan oleh APIP. Pelaksanaan penggunaan dana cadangan dilaporkan kepada Gubernur melalui perangkat daerah yang membidangi kesatuan bangsa dan politik.