on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Makassar
Also known as: Permen Ristekdikti 7/2018 · Permen Ristekdikti No. 7 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 7 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Negeri Makassar (UNM), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi UNM, termasuk Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. UNM menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen dan mahasiswa memiliki hak dan kewajiban yang diatur secara rinci. Peraturan ini juga mengatur tentang kebebasan akademik, kode etik, dan sistem penjaminan mutu internal. Selain itu, UNM dapat menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas tridharma perguruan tinggi.