on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penggunaan Label "batik Pekalongan"
Also known as: Perda Kota Pekalongan 6/2014 · Perda Kota Pekalongan No. 6 Tahun 2014 · Perda Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pembeda antara produk batik dan non-batik, melestarikan dan melindungi batik Pekalongan dari produk tekstil bermotif batik, menciptakan identitas batik Pekalongan, meningkatkan kepercayaan konsumen, meningkatkan apresiasi terhadap batik Pekalongan, dan memberikan perlindungan konsumen. Penggunaan label "batik Pekalongan" diwajibkan bagi setiap orang atau badan yang memproduksi dan memperdagangkan batik di Kota Pekalongan maupun di luar kota. Label ini harus sesuai dengan ketentuan bentuk, ukuran, media, dan warna yang telah ditetapkan, yaitu menggunakan kata "batik Pekalongan" dengan jenis huruf tertentu dan logo branding, serta dicantumkan pada media kain atau lainnya. Warna label dibedakan berdasarkan jenis batik: emas untuk batik tulis, perak untuk kombinasi cap dan tulis, dan putih untuk batik cap. Dilarang menggunakan label batik pada produk tekstil printing bermotif batik atau label yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.