For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pandeglang No. 05 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Also known as: Perda Kabupaten Pandeglang 05/2015 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 05 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 05 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:12 November 2015Publication Date:12 November 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LocationPemerintah Kabupaten Pandeglang
Effective Date12 November 2015
Publication Date12 November 2015
Place of EnactmentPandeglang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat daerah yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Pandeglang. Bantuan keuangan ini bersumber dari APBD dan dianggarkan setiap tahun. Besarnya bantuan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPRD. Dana bantuan digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat partai politik. Pendidikan politik bertujuan meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, serta kemandirian dan karakter bangsa. Kegiatan operasional sekretariat meliputi administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor. Pengurus partai politik mengajukan permohonan bantuan kepada Bupati dengan melampirkan berbagai dokumen administrasi. Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik Daerah melakukan verifikasi kelengkapan administrasi. PPKD menyalurkan bantuan ke rekening kas umum partai politik setelah mendapat persetujuan Bupati. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 18 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh Bupati.