For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENATAAN, PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT

Also known as: Perda Kabupaten Sidoarjo 1/2018 · Perda Kabupaten Sidoarjo No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2018Publication Date:12 Oktober 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENATAAN, PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PASAR RAKYAT
LocationPemerintah Kabupaten Sidoarjo
Effective Date12 Oktober 2018
Publication Date12 Oktober 2018
Place of EnactmentSidoarjo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan, Pengelolaan, dan Pemberdayaan Pasar Rakyat bertujuan untuk mewujudkan pasar rakyat yang bersih, aman, tertib, nyaman, dan berkeadilan, menjaga stabilitas perekonomian, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, konsumen, dan entitas ekonomi lainnya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Pasar Rakyat: Klasifikasi pasar rakyat menjadi empat tipe (A, B, C, dan D) berdasarkan operasional, kapasitas pedagang, dan luas lahan.
  2. Izin Pendirian Pasar: Setiap usaha pengelolaan pasar rakyat wajib memiliki Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) dari Bupati, kecuali pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. IUP2R berlaku selama usaha berjalan dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun.
  3. Pemanfaatan Toko, Kios, Los, dan Fasilitas Pasar Daerah: Pemanfaatan toko, kios, los, dan fasilitas pasar daerah harus mendapatkan izin dari Bupati yang berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Pembangunan/Revitalisasi Pasar Rakyat: Dilakukan melalui revitalisasi fisik, manajemen, ekonomi, dan sosial budaya, dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat, desain prototipe, K3LH, dan kemudahan akses transportasi. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak swasta, koperasi, atau BUMD.
  5. Perlindungan Pasar Rakyat: Meliputi perlindungan terhadap pasar sebagai entitas ekonomi, pedagang dan pelaku usaha, serta konsumen. Pengelola pasar rakyat memiliki kewajiban menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, aman, tertib, dan nyaman, serta mematuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia di bidang Pasar Rakyat.
  6. Pemberdayaan Pasar Rakyat: Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan melalui peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik pasar.
  7. Hak, Kewajiban, dan Larangan Pedagang Pasar Rakyat: Pedagang memiliki hak untuk mendapatkan jaminan fasilitas yang layak, perlakuan yang sama, perlindungan hukum, dan kebebasan berserikat. Kewajiban pedagang meliputi memiliki surat bukti pemakaian tempat usaha, membayar retribusi, memelihara kebersihan, dan meningkatkan mutu pelayanan. Pedagang dilarang melakukan monopoli, menguasai lebih dari dua toko/kios/los, menyewakan tempat usaha tanpa izin, menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan, dan melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
  8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemberdayaan pedagang pasar rakyat, serta memberikan fasilitasi dalam bentuk pembinaan manajemen kewirausahaan, peningkatan wawasan kualitas produk, pembentukan koperasi, dan kemitraan permodalan.

1. Pasar rakyat yang sudah beroperasi wajib mengajukan IUP2R dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 24, dan Pasal 25 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau penutupan pasar rakyat melalui penyegelan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,00.