For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 8/2020 · Perda Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Kemitraan Pemerintah & SwastaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerja Sama Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penyelenggaraan kerja sama yang efisien dan efektif. Latar belakangnya adalah kebutuhan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kerja sama daerah sesuai kondisi dan kebutuhan daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek kerja sama daerah, termasuk:

  1. Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD): Meliputi kategori kerja sama wajib dan sukarela, objek kerja sama yang merupakan urusan pemerintahan untuk kesejahteraan masyarakat, tahapan kerja sama, kelembagaan kerja sama (sekretariat kerja sama), penyelesaian perselisihan, berakhirnya kerja sama, dan bantuan keuangan antar daerah.
  2. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK): Mencakup jenis kerja sama (penyediaan pelayanan publik, pengelolaan aset, investasi, dan lainnya), objek kerja sama, studi kelayakan, tahapan kerja sama, hasil kerja sama, penyelesaian perselisihan, dan berakhirnya kerja sama.
  3. Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL) dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL): Mengatur objek kerja sama (pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pertukaran budaya, peningkatan kemampuan teknis, promosi potensi daerah), persyaratan, prakarsa, rencana kerja sama, penyelesaian perselisihan, dan pelaporan pelaksanaan.

Peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah oleh Bupati serta kemungkinan pembentukan asosiasi untuk mendukung kerja sama daerah. Selain itu, diatur pula mengenai sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

1. Kontrak/perjanjian kerja sama untuk KSDD, KSDPK, KSDLL, dan KSDPL yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. Kontrak/perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama dan dapat dilanjutkan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

(-)