For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

Also known as: Perda Kabupaten Sekadau 10/2019 · Perda Kabupaten Sekadau No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2019Publication Date:26 Agustus 2019
Perlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN SAMPAH
LocationPemerintah Kabupaten Sekadau
Effective Date26 Agustus 2019
Publication Date26 Agustus 2019
Place of EnactmentSekadau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, memberikan manfaat ekonomi, kesehatan masyarakat, dan keamanan lingkungan, serta mengubah perilaku masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan kerjasama antardaerah, dan melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pengelolaan persampahan.
  2. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah: Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah). Pengelolaan sampah spesifik juga diatur.
  3. Lembaga Pengelola: Pemerintah Daerah dapat membentuk kelembagaan pengelola sampah, bermitra dengan badan usaha atau masyarakat, dan bekerjasama dengan pemerintah daerah lain. Lembaga Pengelola Sampah dapat dibentuk di tingkat RT/RW/Desa/Kecamatan, Kawasan Komersial, Kawasan Industri, Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial, Dan Fasilitas lainnya sesuai dengan kebutuhan. Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD Persampahan.
  4. Hak dan Kewajiban: Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat serta pelayanan pengelolaan sampah yang baik. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
  5. Perizinan: Setiap orang dan/atau Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati.
  6. Insentif dan Disinsentif: Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak-pihak yang berprestasi dalam pengelolaan sampah dan memberikan disinsentif kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah.
  7. Retribusi: Pemerintah Daerah memungut retribusi kepada setiap orang atas jasa pelayanan penanganan sampah yang diberikan.
  8. Pembiayaan dan Kompensasi: Pemerintah Daerah membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah dapat memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
  9. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam menjaga kebersihan lingkungan, aktif dalam kegiatan pengelolaan sampah, dan memberikan saran dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah.
  10. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian: Pelaksanaan pemberian perizinan dibidang pengelolaan sampah dilaksanakan oleh SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang pelayanan perizinan. Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pengelolaan sampah dilaksanakan oleh SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dibidang pengelolaan sampah.
  11. Pembinaan: Bupati melakukan pembinaan kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah.
  12. Penyelesaian Sengketa: Sengketa yang timbul dalam pengelolaan sampah diselesaikan melalui musyawarah, mediasi, atau pengadilan.
  13. Larangan: Setiap orang dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merusak lingkungan terkait pengelolaan sampah.

1. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang belum tersedia fasilitas pemilahan sampah pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 2. Dalam hal pengoperasian TPA yang belum sesuai dengan ketentuan didalam Peraturan Daerah ini, wajib untuk direhabilitasi paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 45 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).