For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Kesehatan Di Kabupaten Bandung

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 10/2009 · Perda Kabupaten Bandung No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:15 Juli 2009Publication Date:15 Juli 2009
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeJaminan Kesehatan Di Kabupaten Bandung
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date15 Juli 2009
Publication Date15 Juli 2009
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2001 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Unit/Instalasi Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bandung Di Luar Rumah Sakit (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2001 Nomor 54 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jaminan Kesehatan di Kabupaten Bandung (Jamkes Kab. Bandung) dengan maksud memberikan perlindungan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bandung. Tujuannya adalah untuk menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang optimal, yang dilaksanakan melalui peningkatan akses pelayanan kesehatan, pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kebutuhan medis dasar, pengembangan kemandirian masyarakat dalam pembiayaan pemeliharaan kesehatan, dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat.

Jamkes Kab. Bandung diselenggarakan berdasarkan azas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan masyarakat, serta prinsip asuransi kesehatan sosial (kegotongroyongan, kepesertaan wajib, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas terbatas, dana amanat) dan prinsip ekuitas. Sasarannya adalah seluruh penduduk Kabupaten Bandung dan/atau penduduk di luar Kabupaten Bandung yang menjadi peserta.

Peserta diklasifikasikan menjadi Keluarga Miskin (Gakin), Keluarga Menuju Mandiri, dan Keluarga Mandiri. Peserta memiliki kewajiban mendaftarkan kepesertaan, membayar iuran, memanfaatkan sarana pelayanan yang ditunjuk, mengikuti prosedur pelayanan, dan mengajukan permohonan jika pindah Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK). Peserta juga memiliki hak memperoleh informasi lengkap, identitas kepesertaan, memilih PPK1, memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis, dan mengajukan keluhan.

Dana jaminan kesehatan wajib dikelola dan dikembangkan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, dan keamanan dana. Iuran dijamin penuh oleh Pemerintah Daerah bagi Gakin, ditanggung bersama bagi Keluarga Menuju Mandiri, dan dibayar penuh oleh Keluarga Mandiri. Iuran diperhitungkan berdasarkan keseimbangan manfaat pelayanan, jenis pelayanan, dan kebutuhan aktual pelayanan kesehatan paripurna.

PPK terdiri dari PPK 1 (pelayanan kesehatan dasar), PPK 2 (pelayanan rawat jalan spesialistik, rujukan, dan/atau rawat inap lanjut), dan PPK 3 (pelayanan rawat jalan subspesialis dan/atau rawat inap yang dirujuk oleh PPK 2), meliputi sarana pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta. PPK berkewajiban memberikan pelayanan kepada peserta yang memerlukan pertolongan dan/atau kegawatdaruratan, memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan, dan memberikan pelayanan kesehatan sesuai sistem rujukan. PPK berhak mendapatkan imbalan pelayanan dalam bentuk kapitasi dan/atau klaim pelayanan.

Pelayanan kesehatan dilaksanakan dalam bentuk paket-paket pelayanan kesehatan: Paket Dasar, Paket Standar, dan Paket Tambahan. Pelayanan rujukan dilaksanakan sesuai azas rujukan. Jamkes Kab. Bandung diselenggarakan oleh Bapel yang berbentuk lembaga pemerintah atau badan hukum lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Jamkes Kab. Bandung menyusun program anti fraud.

1. Bapel Jamkes Kab. Bandung, apabila belum terbentuk maka penyelenggaraan Jamkes Kab. Bandung dilaksanakan oleh Satuan Pelaksana Jamkes yang ditetapkan oleh Bupati. 2. Satuan Pelaksana Jamkes selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan ditetapkan harus berubah menjadi Satuan Kerja Perangkat Daerah atau badan lainnya.

1. Bagi penduduk, peserta, pemberi pelayanan, Bapel dan pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Selain itu, Bupati dapat mengambil sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah ini, berupa peringatan lisan atau tertulis, denda administrasi, pembatalan pendaftaran kependudukan, pembatalan perjanjian kerjasama, pencabutan perizinan, dan/atau pengumuman publik.