For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tentang Pelaksanaan Kegiatan Mengaji Bagi Siswa Sebelum Memulai Pembelajaran.

Also known as: Perbup Kabupaten Gayo Lues 6/2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues No. 6 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2025Publication Date:28 Februari 2025
KeagamaanPendidikanStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemeTentang Pelaksanaan Kegiatan Mengaji Bagi Siswa Sebelum Memulai Pembelajaran.
LocationPemerintah Kabupaten Gayo Lues
Effective Date28 Februari 2025
Publication Date28 Februari 2025
Place of EnactmentBlangkejeren

(-)

Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2025 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas kewajiban pandai membaca Al-Qur'an bagi anak sekolah sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 7 Tahun 2012. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk membiasakan siswa membaca Al-Qur'an secara rutin, meningkatkan kemampuan membaca dengan tajwid yang benar, serta membangun karakter religius dan suasana sekolah yang Islami. Sasaran dari kegiatan ini adalah seluruh siswa Muslim pada jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di Kabupaten Gayo Lues. Secara teknis, kegiatan mengaji wajib dilaksanakan setiap hari selama 10 menit sebelum pembelajaran dimulai secara klasikal dengan bimbingan guru. Sekolah diwajibkan memasukkan kegiatan ini ke dalam jadwal harian. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan dibagi berdasarkan kewenangan instansi, yaitu Dinas Pendidikan untuk jenjang SD/SMP, Kantor Kementerian Agama untuk jenjang MI/MTs/MA, dan Cabang Dinas Pendidikan Aceh untuk jenjang SMA/SMK. Kepala sekolah bertanggung jawab memastikan kelancaran kegiatan dan melaporkan evaluasi secara berkala, sementara guru Pendidikan Agama Islam berperan aktif dalam membimbing siswa.

(-)

1. Sekolah yang tidak melaksanakan kegiatan mengaji akan diberikan teguran oleh atasan langsung secara berjenjang sesuai dengan sektor pembina masing-masing. 2. Guru atau tenaga pendidik yang lalai dalam membimbing siswa akan diberikan pembinaan oleh kepala sekolah.