For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 02 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kabupaten Mamuju Utara 02/2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 02 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 02 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:1 Januari 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Effective Date-
Publication Date01 Januari 2014
Place of EnactmentPasangkayu

Peraturan ini mencabut: (-) Tidak ada peraturan yang dicabut. Peraturan ini mengubah: (-) Tidak ada peraturan yang diubah.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara tentang Retribusi Pelayanan Pasar ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemungutan retribusi pelayanan pasar di daerah tersebut. Latar belakangnya adalah kebutuhan daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik, sejalan dengan semangat otonomi daerah. Ketentuan substansial dalam rancangan peraturan daerah ini mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Pelayanan penyediaan fasilitas pasar berupa halaman/pelataran, lods, kios, dan bentuk lainnya yang khusus disediakan untuk pedagang. 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyediaan fasilitas pasar. 3. **Wajib Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi pelayanan pasar. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan. Selain itu, diatur pula ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran dalam pemungutan retribusi pelayanan pasar.

(-)

(-)