Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2011 mengatur tentang perizinan pengelolaan air tanah di Kota Kediri. Latar belakangnya adalah untuk menyeimbangkan ketersediaan air yang menurun dengan kebutuhan yang meningkat, serta untuk mewujudkan pengelolaan air tanah yang memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi. Pengelolaan air tanah dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan satuan wilayah cekungan air tanah, meliputi inventarisasi, perencanaan pendayagunaan, konservasi, peruntukan pemanfaatan, perizinan, pembinaan dan pengendalian, serta pengawasan. Setiap kegiatan eksplorasi, pengeboran, penurapan, pengambilan air tanah, dan pengambilan mata air wajib memiliki izin, kecuali untuk keperluan rumah tangga terbatas, pengairan pertanian rakyat, dan peribadatan. Urutan prioritas peruntukan air tanah adalah air minum, rumah tangga, industri, peternakan dan pertanian sederhana, irigasi, pertamanan, usaha perkotaan, dan kepentingan lainnya. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan air tanah, dan masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan.